Parapuan.co - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja telah diterbitkan sebagai alternatif UU Cipta Kerja.
Namun semenjak diterbitkan pada 30 Desember 2022 lalu, Perppu Cipta Kerja masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dilansir dari Kompas.com, serikat buruh bahkan berencana melakukan demonstrasi serentak di berbagai kota untuk menolak Perppu Cipta Kerja.
Demo yang konon diikuti puluhan ribu orang tersebut rencananya akan dilakukan pada 14 Januari 2023.
Terkait dengan penolakan ini, rasanya Kawan Puan juga perlu tahu mengapa pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
Melalui akun media sosial Satgas Cipta Kerja, disampaikan urgensi mengapa Perppu tersebut diterbitkan:
Indonesia Membutuhkan Penciptaan Kerja yang Berkualitas
Masih dalam sumber yang sama, jumlah angkatan kerja pada Februari tahun 2022 ada 144,01 juta orang, naik 4,20 juta orang dibandingkan Februari 2021.
Ini berarti, jumlahnya terus meningkat selama setahun berikutnya hingga Februari 2023.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Atur 10 Alasan Terlarang Bagi Pengusaha Jika Ingin PHK Karyawan
Sementara itu, penduduk yang bekerja ada 135,61 juta orang dengan 81,33 juta orang (59,97 persen) bekerja pada kegiatan informal.
Belum lagi ada pandemi Covid-19 yang memberikan dampak kepada 11,53 juta orang (5,53 persen) penduduk usia kerja.
Mereka adalah pengangguran sebanyak 0,96 juta orang, bukan angkatan kerja sebanyak 0,55 juta orang, tidak bekerja sebanyak 0,58 juta orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja sebanyak 9,44 juta orang.
Dalam hal ini, dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas pekerja.
Untuk menaikkan upah dan meningkatkan produktivitas pekerja, dibutuhkan lapangan pekerjaan yang berkualitas.
Penguatan Fundamental Ekonomi Nasional
Urgensi lain dari diterbitkannya Perppu Cipta Kerja karena pemerintah perlu melakukan penguatan fundamental ekonomi nasional untuk menjaga daya saing dengan mempertimbangkan:
1. Kondisi ekonomi saat ini, yang menyangkut terjadinya pelemahan pertumbuhan ekonomi dan kenaikan laju harga (fenomena stagflasi).
Baca Juga: Kemnaker Luruskan Hoaks Perppu Cipta Kerja, Soal Pesangon hingga Status Karyawan Tetap
2. Kondisi perekonomian dunia yang diproyeksikan akan memburuk pada tahun 2023.
3. Ketidakpastikan geopolitik yang mendorong risiko pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih lemah dan tingginya inflasi.
4. Permasalahan supply chain atau mata rantai pasokan yang berdampak pada keterbatasan suplai.
Terutama barang-barang pokok seperti makanan dan energi, serta kenaikan inflasi di beberapa negara maju semisal Amerika dan Inggris.
Semoga penjelasan di atas mudah dipahami, ya. Apakah kamu termasuk yang pro atau kontra dengan adanya Perppu Cipta Kerja, nih?
(*)