Ingin Liburan ke Luar Kota Naik Kereta Api? Ini Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

Kinanti Nuke Mahardini - Selasa, 10 Januari 2023
Persyaratan terbaru naik kereta api setelah PPKM dicabut.
Persyaratan terbaru naik kereta api setelah PPKM dicabut. Akhmad Dody Firmansyah

Parapuan.co - Memasuki 2023, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dicabut oleh Presiden Joko Widodo. 

Diberlakukan pada Jumat (30/12/2022) lalu, PPKM dicabut karena situasi pandemi Covid-19 yang mulai melandai di Indonesia. 

Pencabutan PPKM yang nantinya akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. 

PPKM yang dicabut mungkin membuat Kawan Puan ingin berlibur ke luar kota dengan menggunakan kereta api

Dilansir dari laman resmi Kereta Api Indonesia, berikut syarat naik kereta api jarak jauh mulai 18 Desember 2022 hingga seterusnya: 

1. Usia 18 tahun ke atas: wajib vaksin ketiga

Bagi WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.

Apabila tidak atau belum divaksin karena alasan medis, surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah harus dilampirkan. 

2. Usia 13-17 tahun: wajib vaksin kedua

Baca Juga: Biasa Dipenuhi Gurun Tandus, Viral Video Arab Saudi Mulai Menghijau

Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin. 

Bagi yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

3. Usia 6-12 tahun: wajib vaksin kedua

Berasal dari perjalanan ke luar negeri, tidak wajib vaksin. 

Bagi yang tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapat vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. 

Selain itu, harus tetap didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah tiga kali vaksin selama perjalanan.

Apabila orang tua atau orang dewasa belum vaksinasi tiga kali karena alasan kesehatan, surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan harus ada. 

4. Di bawah usia 6 tahun: tidak wajib vaksin dan menunjukan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. 

Baca Juga: Rekomendasi Hotel Mewah dan Wisata Seru di Malaysia, Coba Atraksi di Zona Nickelodeon

Meski begitu, harus tetap memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Terkait alat pemeriksaan RT-PCR Covic-19, RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta dan PT. Kortex Global Sejahtera menandatangani berita acara tentang hibah satu set alat pemeriksaan RT-PCR Covid-19. 

Dilaksanakan pada Rabu (4/1/2023) lalu, penandatanganan tersebut menjadi akhir perjanjian kerja sama mereka sejak Desember 2020 hingga November 2022 lalu. 

Kerja sama yang sukses dilakukan tersebut ialah memberikan layanan terpadu pada masa Covid-19 bagi masyarakat Yogyakarta. 

(*)



REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat