Hal ini, dapat diartikan bahwa mau tidak mau mereka yang lebih lemah harus melakukan segalanya dan tidak berani memberikan penolakan.
"Ketidaksetaraan kekuasaan ini akan melemahkan mereka yang lebih rendah," lanjutnya.
Hubungan Seksual dan Tindak Pidana Korupsi
Menurut International Association of Woman Judges, sextortion adalah suatu bentuk eksploitasi dan korupsi seksual terjadi ketika orang-orang yang memegang posisi otoritas baik pejabat pemerintah, hakim, pendidik, aparat penegak hukum, atau majikan yang berusaha memeras bantuan seksual (sexual favour) dengan imbalan sesuatu dalam kekuasaan mereka untuk diberikan atau ditahan.
"Unsur sextortion ini sangat berkembang, artinya hubungan seksual bisa ditukar dengan suatu hal," tegas Theodora.
Ia juga menyebut bahwa hubungan seksual ini bukan diartikan sebagai penetrasi, namun juga saling memegang tangan ataupun mencium.
Unsur-Unsur Sextortion
Lebih lanjut, Theodora juga memaparkan berbagai unsur sexsortion seperti:
Baca Juga: Viral Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FIB Universitas Andalas pada Mahasiswanya
- Seseorang dalam posisi otoritas yang dipercayakan.
- Adanya unsur quid pro quo, yang artinya orang tersebut harus menjalankan wewenang dengan imbalan keuntungan pribadi.
- Keuntungan tersebut harus bersifat seksual.
- Orang tersebut harus bergantung pada kekuatan koersif otoritas daripada kekuatan fisik untuk mendapatkan keuntungan seksual.
Terakhir, Teodhora Putri mengajak masyarakat ikut bergandengan tangan untuk menyuarakan sexsortion.
"Penting sekali untuk melakukan sosialisasi tentang hal ini, menyuarakan bahwa sexsortion adalah hal yang termasuk kejahatan.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Masih Tinggi, Rektor UGM Jelaskan Langkah Penanganan
(*)