Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka KDRT Venna Melinda, Polisi Temukan Bukti Ini

Alessandra Langit - Kamis, 12 Januari 2023
Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT Venna Melinda, polisi temukan bukti ini
Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT Venna Melinda, polisi temukan bukti ini Kompas.com

Parapuan.co - Kawan Puan, artis Ferry Irawan baru saja ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Venna Melinda.

Status tersangka tersebut ditetapkan secara resmi oleh Polda Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (12/1/2023).

Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pihak kepolisian pun menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung laporan Venna Melinda terkait KDRT yang dilakukan Ferry Irawan.

Berdasarkan keterangan Polda Jatim, di TKP telah ditemukan barang bukti seprai dan handuk yang terdapat bercak darah.

"Di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, dikutip dari Kompas.com.

"Beberapa sampel darah di sana juga sudah diambil oleh penyidik," lanjutnya.

Kawan Puan, tak hanya mengumpulkan bukti handuk dan seprai, polisi juga memeriksa enam orang saksi.

Selain itu, polisi juga memeriksa data CCTV hotel tempat Ferry Irawan dan Venna Melinda menginap di Kediri, Jawa Timur.

Baca Juga: Bercucuran Darah, Ini Kronologi Dugaan KDRT yang Dialami Venna Melinda

"Enam orang saksi di Kediri, di antaranya house keeping hotel, front office, beberapa pegawai hotel yang melihat," ujar Dirmanto.

"Termasuk di sana CCTV saat masuk dan keluar, diperiksa penyidik," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan Dirmanto, pihak penyidik dari Kepolisan akan melakukan pemeriksaan pada Ferry Irawan pada Senin (16/1/2023) mendatang.

Pihak Kepolisian akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan terlebih dahulu pada hari ini.

Dirmanto sendiri menegaskan bahwa penetapan Ferry Irawan menjadi tersangka berdasarkan pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Ancaman hukuman yang bisa menjerat Ferry Irawan adalah penjara maksimal lima tahun.

"Pasal yang ditersangkakan adalah pasal 44 dan 45 UU KDRT nomor 23 tahun 2004, karena di situ ada, secara singkat kami sampaikan kekerasan fisik maupun psikis, seperti apa? Sekarang masih didalami," kata Dirmanto.

Kawan Puan, kasus KDRT di tengah rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan pertama kali dilaporkan pada Minggu (8/1/2023).

Baca Juga: Terbaring di Rumah Sakit, Begini Kondisi Terkini Venna Melinda Pasca Buat Laporan Dugaan KDRT

Berdasarkan hasil visum, Venna Melinda mengalami luka pada bagian hidung.

Sebelumnya, sempat viral foto-foto Venna Melinda dengan hidung yang bercucuran darah.

Kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini dan menunggu kedatangan Ferry Irawan pada pekan depan.

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Rahasia Gaya Fun dan Edgy ala Julie Estelle, Ternyata Pakai Koleksi Lucu Ini