Tak hanya pelaku usaha, masyarakat juga harus diberikan edukasi akan bahaya penambahan dan konsumsi nitrogen cair pada makanan siap saji.
Menurut Anas, pembinaan dilakukan dengan mewajibkan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan saji untuk memberikan informasi cara konsumsi yang aman pada konsumen.
Bagi pedagang keliling, tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.
Kedua, Kemenkes melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor seperti Kementerian Perindustrian, Badan POM, Perguruan Tinggi, Pakai Keamanan Pangan dan Rumah Sakit.
Kemenkes akan membahas tentang fungsi, penggunaan dan bahaya yang ditimbulkan akibat konsumsi makanan yang nitrogen cair.
Terakhir, Kemenkes meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar melaporkan setiap kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Pelaporan juga bisa melalui WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor 0877-7759-1097 atau email: poskoklb@yahoo.com.
Laporan tersebut akan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
"Kami terus mengamati setiap laporan dari rumah sakit dan Puskesmas, kita juga melakukan sosialisasi," kata Anas.
"Saat ini, teman-teman daerah sudah bergerak melakukan sosialisasi terkait bahaya penggunaan nitrogen cair pada makanan," lanjutnya.
Kawan Puan, diharapkan melalui antisipasi ini, kasus keracunan akibat konsumsi ciki ngebul dapat segera teratasi.
Baca Juga: Viral Es Ciki Kebul, Ini Bahaya Nitrogen Cair yang Masuk Dalam Tubuh
(*)