Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Alessandra Langit - Sabtu, 14 Januari 2023
Daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan primeimages

Parapuan.co - Kawan Puan, BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan salah satu dari lima program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial dari pemerintah di bidang kesehatan yang diresmikan pada 31 Desember 2013 silam.

BPJS Kesehatan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat dari segala lapisan ekonomi.

Pasalnya, BPJS menanggung atau menutup biaya kebutuhan kesehatan masyarakat.

Walau begitu, penting untuk Kawan Puan ketahui bahwa tak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS.

Melansir Kompas.comberikut 21 penyakit dan kebutuhan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

2. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

Baca Juga: Daftar dan Kriteria Layanan Gawat Darurat yang Ditanggung BPJS

3. Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas.

4. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

5. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

6. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

7. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

8. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

9. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.

10. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

11. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

Baca Juga: BPJS Bantu Menjamin Gangguan Kejiwaan, Begini Cara Menggunakannya

12. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang.

13. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

14. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

15. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas, yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Kawan Puan, itu dia daftar penyakit dan kebutuhan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Lengkap! Ini Daftar 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Staf Unit Pengaduan, Ini Syaratnya