Syarat Umum Calon Kepala Desa
Adapun syarat umum calon kepala desa telah diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Desa, antara lain sebagai berikut:
1. Warga negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar;
6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
7. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran;
Baca Juga: Heboh Luna Maya Jadi Bu RT, Ternyata Ini Peran Ketua RT dan Gajinya