Heboh Kades Demo Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Syarat Jadi Kepala Desa

Arintha Widya - Rabu, 18 Januari 2023
Kepala Desa Petung memberi tanda tangan pada sebuah berita acara Nomor 770/492/2022 Kecamatan Jatiyoso. (Ilustrasi syarat menjadi kepala desa)
Kepala Desa Petung memberi tanda tangan pada sebuah berita acara Nomor 770/492/2022 Kecamatan Jatiyoso. (Ilustrasi syarat menjadi kepala desa)

Syarat Umum Calon Kepala Desa

Adapun syarat umum calon kepala desa telah diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Desa, antara lain sebagai berikut:

1. Warga negara Republik Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar;

6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;

7. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran;

Baca Juga: Heboh Luna Maya Jadi Bu RT, Ternyata Ini Peran Ketua RT dan Gajinya



REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029