Parapuan.co - Selasa, (17/1/2023), Gedung DPR RI dibuat ramai dengan kedatangan ribuan kepala desa (Kades) dari berbagai wilayah di Tanah Air.
Kedatangan ribuan kepala desa tersebut ke Gedung DPR RI rupanya untuk menuntut perpanjangan masa jabatan.
Mengutip Kompas.com, para Kades itu menuntut agar Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi.
Dari yang tadinya jabatan kepala desa diduduki selama 6 tahun, didesak untuk diubah menjadi 9 tahun.
Terkait tuntutan ribuan kepala desa tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sudah menemui para kades di depan Gedung DPR.
Pihaknya menyatakan bahwa untuk memutuskannya dibutuhkan waktu yang tidak sebentar karena melibatkan eksekutif dan legislatif.
Terlepas dari tuntutan di atas, rasanya Kawan Puan perlu tahu bagaimana cara menjadi kepala desa di Indonesia.
Dengan mengetahui syarat menjadi kepala desa, barangkali kamu bisa memahami mengapa ada tuntutan perpanjangan masa jabatan seperti di atas.
Nah, apa saja syarat menjadi kepala desa? Simak penjelasannya sebagaimana mengutip Hukum Online!
Baca Juga: Sosok Idza Priyanti, Bupati Perempuan Pertama di Brebes yang Menjabat hingga 10 Tahun
Syarat Umum Calon Kepala Desa
Adapun syarat umum calon kepala desa telah diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Desa, antara lain sebagai berikut:
1. Warga negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar;
6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
7. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran;
Baca Juga: Heboh Luna Maya Jadi Bu RT, Ternyata Ini Peran Ketua RT dan Gajinya
8. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
10. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
11. Berbadan sehat;
12. Tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan;
13. Dan syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Syarat Administratif Lain Calon Kepala Desa
Di samping syarat di atas, setiap daerah bisa saja memberikan kualifikasi administratif lainnya, semisal sebagai berikut:
1. Surat keterangan bebas dari narkoba;
Baca Juga: Viral Keluhan Peserta Seleksi Perangkat Desa, Yuk Ketahui Mekanismenya
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
3. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
4. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
5. Akta kelahiran dan surat keterangan kenal lahir;
6. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Setempat;
8. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa dan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa dan ditetapkan nomor urut calon kepala desa;
9. Bukan sebagai pengurus partai politik;
10. Bukan sebagai pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
12. Memenuhi kelengkapan administrasi lain yang ditetapkan.
Kurang lebih, itulah beberapa syarat menjadi kepala desa yang perlu Kawan Puan tahu. Siapa tahu kamu tertarik?
Baca Juga: Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa Menurut Peraturan Mendagri
(*)