3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Gaji Anggota PPS Pemilu
Melansir Kompas.com, pelamar yang akhirnya lolos menjadi PPS di Pemilu 2024 akan menerima honor Rp1,5 juta/bulan untuk ketua PPS.
Sedangkan untuk anggota PPS mendapatkan Rp1,3juta/bulan.
Nah Kawan Puan, untuk informasi seleksi rekrutmen PPS Pemilu 2024 sendiri, kamu bisa mengaksesnya ke situs infopemilu.kpu.go.id, elpdesk.siakba@kpu.go.id, atau di nomor 08125650005.
Baca Juga: Membenahi Perekrutan Partai untuk Memperjuangkan Kepentingan Perempuan
(*)