Parapuan.co - Kawan Puan, belakangan rekrutmen PPS Pemilu 2024 sedang jadi sorotan publik.
Pasalnya, seleksi rekrutmen PPS Pemilu 2024 sudah dimulai dan akan memasuki tahap wawancara.
Wawancara rekrutmen PPS Pemilu 2024 sendiri dilaksanakan pada 15-17 Januari 2023.
Dan untuk pengumumannya sendiri dilakukan pada 18-20 Januari 2023.
Nah Kawan Puan, membahas soal rekrutmen PPS sendiri, profesi ini memang bukan profesi yang umum dilakukan masyarakat.
Hanya orang-orang tertentu yang akhirnya bisa menjadi petugas PPS di setiap Pemilihan Umum.
Untuk syaratnya sendiri, ada beberapa kriteria yang harus dimiliki anggota PPS, yakni:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
Baca Juga: Syarat Lowongan Kerja Jadi Anggota Panitia Pemungutan Suara di Pemilu 2024
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Gaji Anggota PPS Pemilu
Melansir Kompas.com, pelamar yang akhirnya lolos menjadi PPS di Pemilu 2024 akan menerima honor Rp1,5 juta/bulan untuk ketua PPS.
Sedangkan untuk anggota PPS mendapatkan Rp1,3juta/bulan.
Nah Kawan Puan, untuk informasi seleksi rekrutmen PPS Pemilu 2024 sendiri, kamu bisa mengaksesnya ke situs infopemilu.kpu.go.id, elpdesk.siakba@kpu.go.id, atau di nomor 08125650005.
Baca Juga: Membenahi Perekrutan Partai untuk Memperjuangkan Kepentingan Perempuan
(*)