Bidang kesekretariatan ini bertanggung jawab pada tiga urusan, yaitu berkaitan dengan tata usaha dan umum; keuangan; dan perencanaan.
Masing-masing urusan dipimpin oleh Kaur atau kelapa urusan. Untuk itu ada perangkat desa dengan jabatan Kaur Usaha dan Umum, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan.
2. Pelaksana Kewilayahan: Dilakukan Oleh Kepala Dusun
Kedua, ada pelaksana kewilayahan yang tugas dan wewenangnya dilakukan oleh kepala dusun.
Tugas tersebut antara lain menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, serta membina dan memberdayakan masyarakat desa.
3. Pelaksana Teknis: Pelaksana Tugas Operasional
Terakhir ada pelaksana teknis yang terbagi menjadi tiga seksi, yakni seksi pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan.
Tiap-tiap seksi dipimpin oleh kepala seksi atau Kasi, sehingga pada jabatan perangkat desa dikenal adanya Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan.
Selain struktur organisasi perangkat desa di atas, ada jabatan lain yang sejajar dengan jabatan kepala desa.
Yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang merupakan penyambung lidah masyarakat desa sekaligus menjadi parlemen di tingkat pemerintahan desa.
Nah, sudah tahu kan Kawan Puan? Semoga informasi di tas berguna dan menambah wawasan, ya!
Baca Juga: Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa Menurut Peraturan Mendagri
(*)