Viral Polemik Masa Jabatan Kades, Ini Struktur Jabatan Perangkat Desa di Indonesia

Arintha Widya - Kamis, 19 Januari 2023
ilustrasi struktur organisasi perangkat desa di Indonesia
ilustrasi struktur organisasi perangkat desa di Indonesia

Parapuan.co - Polemik masa jabatan kepala desa (Kades) yang dituntut menjabat dari 6 menjadi 9 tahun masih ramai diperbincangkan.

Ada sebagian pihak yang setuju, tetapi sebagian lainnya kontra dengan tuntutan dari kepala desa itu.

Terlepas dari tuntutan tadi, bisa jadi masa jabatan kepada desa akan berpengaruh pula pada perangkat desa.

Lantas seperti apa struktur jabatan perangkat desa di Indonesia? Simak uraiannya sebagaimana melansir dari Kompas.com berikut ini!

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

Organisasi pemerintahan desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Ada pun struktur organisasi perangkat desa sebagai unsur pembatu kepala desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.

Berikut penjelasan urusan dan peran masing-masing unsur perangkat desa tersebut:

1. Sekretariat Desa: Dipimpin oleh Sekretaris Desa dan Dibantu Staff

Baca Juga: Heboh Kades Demo Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Syarat Jadi Kepala Desa

Bidang kesekretariatan ini bertanggung jawab pada tiga urusan, yaitu berkaitan dengan tata usaha dan umum; keuangan; dan perencanaan.

Masing-masing urusan dipimpin oleh Kaur atau kelapa urusan. Untuk itu ada perangkat desa dengan jabatan Kaur Usaha dan Umum, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan.

2. Pelaksana Kewilayahan: Dilakukan Oleh Kepala Dusun

Kedua, ada pelaksana kewilayahan yang tugas dan wewenangnya dilakukan oleh kepala dusun.

Tugas tersebut antara lain menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, serta membina dan memberdayakan masyarakat desa.

3. Pelaksana Teknis: Pelaksana Tugas Operasional

Terakhir ada pelaksana teknis yang terbagi menjadi tiga seksi, yakni seksi pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan.

Tiap-tiap seksi dipimpin oleh kepala seksi atau Kasi, sehingga pada jabatan perangkat desa dikenal adanya Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan.

Selain struktur organisasi perangkat desa di atas, ada jabatan lain yang sejajar dengan jabatan kepala desa.

Yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang merupakan penyambung lidah masyarakat desa sekaligus menjadi parlemen di tingkat pemerintahan desa.

Nah, sudah tahu kan Kawan Puan? Semoga informasi di tas berguna dan menambah wawasan, ya!

Baca Juga: Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa Menurut Peraturan Mendagri

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja