Viral Kasus Pelecehan Seksual Jemaah Umrah oleh WNI, Divonis Penjara

Alessandra Langit - Minggu, 22 Januari 2023
Ramai di Twitter kasus pelecehan seksual jemaah umrah di Mekkah, seorang WNI divonis 2 tahun penjara
Ramai di Twitter kasus pelecehan seksual jemaah umrah di Mekkah, seorang WNI divonis 2 tahun penjara Grid.id

Parapuan.co - Netizen di media sosial tengah dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Mekkah, Arab Saudi.

Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial MS divonis dua tahun penjara usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada jemaah umrah di Mekkah.

Melansir Kompas.comKonsulat Jenderal (Konjen) RI untuk Jeddah, Eko Hartono, telah angkat bicara terkait kasus ini.

Menurut keterangan Eko Hartono, pelecehan seksual itu terjadi pada 14 November 2022.

"Benar, seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," ujar Eko.

Setelah dilaporkan, MS menjalani persidangan sebelum akhirnya divonis bersalah melakukan tindak kekerasan seksual.

Eko menjelaskan bahwa vonis tersebut berdasarkan pernyataan dari saksi mata dan pengakuan langsung dari MS.

"Selama proses persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti saksi mata dan pengakuan langsung dari MS," kata Eko.

Selain vonis penjara selama dua tahun, MS juga didenda 50.000 Riyal Saudi atau setara Rp200 juta.

Baca Juga: Viral Kasus Pemerkosaan di Brebes Berujung Damai, LSM Minta Uang Rp200 Juta

Menurut keterangan Eko, pihak Konsulat Jenderal RI telah melakukan pendampingan kepada MS selama proses hukum berlangsung.

"Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat," kata Eko.

Viral Kronologi Berbeda dari Pihak Keluarga

Di media sosial Twitter, seorang yang mengaku keluarga MS menuliskan kronologi berbeda terkait kasus pelecehan seksual ini, Kawan Puan.

Pemilik akun tersebut mengatakan bahwa MS tidak pernah melakukan pelecehan seksual, namun ia dipaksa untuk mengaku oleh kepolisian setempat.

Menurut keterangan pemilik akun tersebut, korban sendiri tidak pernah hadir ke persidangan untuk menyampaikan keterangan.

Terkait cuitan viral tersebut, Eko menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan klarifikasi kepada pemilik akun.

Cuitan tersebut kini masih menjadi pembicaraan dan polemik di tengah netizen Indonesia.

Kasus pelecehan seksual ini masih dipantau oleh netizen. Tak sedikit yang menunggu keterangan resmi pihak Konjen RI untuk Jeddah terkait cuitan tersebut.

Baca Juga: Viral Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FIB Universitas Andalas pada Mahasiswanya

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Wamen PPPA Veronica Tan: Mendidik Guru Berarti Membangun Generasi yang Lebih Baik