Tarif ERP berbeda-beda, disesuaikan dengan kondisi kemacetan suatu jalan.
Untuk menjalankan fungsinya, ERP menggunakan monitor elektronik dan on board unit pada kendaraan.
Sistem tersebut memungkinkan ERP mendeteksi kendaraan yang memasuki daerah-daerah dengan sensor tersebut.
Jika sebuah kendara memasuki daerah ERP pada waktu tertentu, kendaraan tersebut akan dikenakan biaya.
Tarif dan Denda ERP
ERP akan diberlakukan setiap hari mulai 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Dinas Perhubungan DKI telah mengusulkan tarif melintasi jalan berbayar atau ERP, yakni mulai Rp 5.000 sampai Rp 19.000.
Bagi pelanggar, akan dikenakan denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal dan akan masuk ke rekening kas daerah.
Baca Juga: Filterisasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Berlaku di Gerbang Tol, Ini Daftarnya