Apa Itu ERP? Sistem Jalan Berbayar yang Akan Berlaku di Jakarta

Alessandra Langit - Senin, 23 Januari 2023
Mengenal sistem ERP yang akan berlaku di DKI Jakarta
Mengenal sistem ERP yang akan berlaku di DKI Jakarta AsianDream

Tarif ERP berbeda-beda, disesuaikan dengan kondisi kemacetan suatu jalan.

Untuk menjalankan fungsinya, ERP menggunakan monitor elektronik dan on board unit pada kendaraan.

Sistem tersebut memungkinkan ERP mendeteksi kendaraan yang memasuki daerah-daerah dengan sensor tersebut.

Jika sebuah kendara memasuki daerah ERP pada waktu tertentu, kendaraan tersebut akan dikenakan biaya.

Tarif dan Denda ERP

ERP akan diberlakukan setiap hari mulai 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Dinas Perhubungan DKI telah mengusulkan tarif melintasi jalan berbayar atau ERP, yakni mulai Rp 5.000 sampai Rp 19.000.

Bagi pelanggar, akan dikenakan denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal dan akan masuk ke rekening kas daerah.

Baca Juga: Filterisasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Berlaku di Gerbang Tol, Ini Daftarnya



REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029