Parapuan.co - Sistem electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar akan diterapkan di Jakarta.
Hal itu sesuai dengan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (Raperda PPLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman juga telah menjelaskan lebih lanjut terkait sistem baru ini.
Menurut keterangan Latif Usman, tujuan penerapan ERP adalah untuk mengurangi kemacetan di DKI Jakarta.
"Itu kan udah berjalan lama, sebelum saya mungkin sudah ada koordinasi," kata Latif, dikutip dari Kompas.com.
"Tujuannya untuk bagaimana pengaturan volume kendaraan, bisa diatur jam operasionalnya," lanjutnya.
Berikut penjelasan tentang ERP yang akan berlaku di DKI Jakarta:
ERP adalah sistem jalan berbayar berbasis elektronik untuk mengurangi kemacetan di sebuah wilayah.
Baca Juga: Ramai Pemudik, Gerbang Tol Menuju Pelabuhan Merak Macet hingga 3 Km
Tarif ERP berbeda-beda, disesuaikan dengan kondisi kemacetan suatu jalan.
Untuk menjalankan fungsinya, ERP menggunakan monitor elektronik dan on board unit pada kendaraan.
Sistem tersebut memungkinkan ERP mendeteksi kendaraan yang memasuki daerah-daerah dengan sensor tersebut.
Jika sebuah kendara memasuki daerah ERP pada waktu tertentu, kendaraan tersebut akan dikenakan biaya.
Tarif dan Denda ERP
ERP akan diberlakukan setiap hari mulai 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Dinas Perhubungan DKI telah mengusulkan tarif melintasi jalan berbayar atau ERP, yakni mulai Rp 5.000 sampai Rp 19.000.
Bagi pelanggar, akan dikenakan denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal dan akan masuk ke rekening kas daerah.
Baca Juga: Filterisasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Berlaku di Gerbang Tol, Ini Daftarnya
Jalan Direncanakan Menggunakan Sistem ERP
Kawan Puan, Pemprov DKI Jakarta berencana akan menempatkan sistem ERP ini di 25 titik jalan besar di Ibu Kota berikut:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M Husni Thamrin
7. Jalan Jend Sudirman
Baca Juga: Ganjil Genap di 4 Ruas Jalan Tol Dibatalkan, Diterapkan Situasional
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jend S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
Baca Juga: Pentingnya Tidak Terpancing Ngebut di Jalan Tol, Ini Tips Aman Berkendara
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan DI Panjaitan
19. Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan HR Rasuna Said.
Kawan Puan, itu penjelasan tentang sistem ERP yang akan berlaku di DKI Jakarta.
Baca Juga: Viral Video yang Sebut Jalan Tol di Indonesia Tak Aman, Ini Kata Kementerian PUPR
(*)