2. Sama-Sama Kehilangan Pekerjaan, Ternyata Ini Perbedaan Layoff dan Dipecat
Belakangan ini, banyak kabar perusahaan startup melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Mulai dari perusahaan startup teknologi edukasi Zenius yang melakukan layoff terhadap lebih dari 200 karyawan, startup teknologi LinkAja, startup e-commerce JD.ID, hingga terbaru ialah Pahamify.
Fenomena PHK massal ini terjadi karena berbagai alasan, utamanya karena kondisi makro ekonomi yang terguncang selama pandemi dan adanya penyesuaian terhadap fokus serta kebutuhan bisnis perusahaan.
Lantas, sebenarnya apa perbedaan antara layoff, yang belakangan ini banyak dilakukan perusahaan startup di Indonesia, dan dipecat?
Apa Itu Layoff?
Dikutip dari The Balance Careers, layoff merupakan salah satu bentuk PHK yang dilakukan ketika perusahaan mengalami restrukturisasi dan pengurangan karyawan.
Dalam beberapa kasus, karyawan yang terkena layoff bisa saja hanya diberhentikan secara sementara, untuk kemudian direkrut lagi ketika kondisi perusahaan membaik.
Baca Juga: Jika Kena Layoff, Ini 5 Hal Penting yang Harus Dilakukan Karyawan