Perhitungan gaji prorate umumnya bergantung pada perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawan yang bersangkutan.
Namun, penghitungan gaji prorate sendiri sudah diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 102 Tahun 2004, yakni sebagai berikut:
1. Menghitung Upah Perjam
Cara menghitung upah perjam karyawan prorate adalah, upah satu bulan (gaji pokok dan tunjangan tetap) dibagi 173.
Atau bisa juga dengan rumus, upah perjam sama dengan 1/173 dikali upah sebulan.
2. Menghitung Jumlah Jam Kerja
Jika asumsinya karyawan bekerja 8 jam sehari dan lima hari seminggu, waktu ideal dalam sepekan ialah 40 jam.
Untuk mengitung total jam kerja, bisa dilakukan dengan rumus: jumlah hari dikalikan jumlah jam kerja.
3. Menghitung Gaji Prorate
Baca Juga: 5 Pekerjaan dengan Gaji Tinggi untuk Perempuan, Ada Bidang Farmasi