- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 17 tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja.
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
- Menyerahkan sejumlah dokumen pendaftaran Pantarlih, yaitu:
- Surat pendaftaran.
- Daftar riwayat hidup.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir.
- Pas foto.
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
- Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
- Surat pernyataan sehat secara rohani.
- Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.
Pendaftaran Pantarlih dalam Pemilu 2024 sendiri dilakukan dengan datang ke PPS di setiap desa/kelurahan membawa dokumen persyaratan.
Baca Juga: Sering Dianggap Sama, Ternyata Ini Perbedaan Kepala Desa dan Lurah