Tugas dan Wewenang Pantarlih
Pantarlih dalam Pemilu 2024 umumnya bertugas melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.
Tugas Pantarlih secara khusus tercantum dalam Pasal 49 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, di antaranya:
- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain tugas di atas, Pantarlih juga memiliki wewenang di bawah ini:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Demikian informasi mengenai Pantarlih dalam Pemilu 2024 beserta tugas dan wewenangnya.
Jika kamu tertarik, segera daftarkan diri dengan mendatangi PPS desa/kelurahan ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024
(*)