Ada beberapa syarat yang harus dikirimkan, meliputi:
- Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Jika sudah, petugas akan melakukan pengecekan pada data yang dikirimkan dengan database DJP.
Jika sudah sesuai, nantinya petugas akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF lewat email.
Baca Juga: Tak Perlu Merasa Terbebani, Simak 6 Cara Legal Mengurangi Beban Pajak
(*)