Parapuan.co - Saat hendak lapor SPT pajak, banyak dari Kawan Puan lupa EFIN pajak.
Lupa EFIN pajak ini jadi masalah umum yang banyak sekali dialami orang-orang.
Lantas bagaimana mengatasinya jika kita lupa EFIN saat hendak lapor SPT?
Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini melansir pajak.go.id.
Cara Mengatasi Lupa EFIN Pajak
Ada beberapa cara bisa dilakukan jika Kawan Puan lupa EFIN, di antaranya dengan mengirimkan permohonan via email.
Kamu bisa mengirimkannya ke email resmi KPP, di mana satu surel hanya bisa dipakai untuk satu permohonan saja.
Permohonan ini harus dilengkapi PORO atau Prood of Record Ownership.
Yakni data wajib pajak yang bisa memastikan bahwa yang melakukan permohonan adalah wajib pajak yang bersangkutan.
Baca Juga: Cara Menggunakan NIK sebagai NPWP untuk Mengakses Layanan Pajak Online
Ada beberapa syarat yang harus dikirimkan, meliputi:
- Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Jika sudah, petugas akan melakukan pengecekan pada data yang dikirimkan dengan database DJP.
Jika sudah sesuai, nantinya petugas akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF lewat email.
Baca Juga: Tak Perlu Merasa Terbebani, Simak 6 Cara Legal Mengurangi Beban Pajak
(*)