Parapuan.co - Kawan Puan, menikah ternyata tidak selalu membutuhkan biaya mahal. Kamu bisa menggelar pesta pernikahan yang sederhana.
Hal itu sudah dibuktikan oleh pasangan menikah yang belum lama ini viral di TikTok, di mana mereka cuma mengeluarkan dana sebesar Rp6 juta.
Biaya pernikahan pasangan tersebut bisa diminimalkan karena keduanya menikah di KUA (Kantor Urusan Agama).
Apa saja sih syarat menikah di KUA dan bagaimana cara atau alur pendaftarannya? Simak penjabarannya seperti dilansir dari Simkah Kemenag berikut ini!
Persyaratan Nikah di KUA
Syarat nikah di KUA berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 4, antara lain:
1. Data yang wajib disiapkan yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon pengantin laki-laki, NIK calon pengantin perempuan, dan NIK orang tua/wali.
2. Formulir N1: Surat Pengantar Nikah yang diperoleh dari desa/kelurahan.
3. Formulir N3: Surat Persetujuan Mempelai.
Baca Juga: 3 Tanda Jika Kamu Siap Menikah, Memiliki Hubungan Asmara yang Sehat