4. Formulir N5: Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun).
5. Akta Cerai (jika calon pengantin sudah bercerai).
6. Surat Izin Komandan (jika kedua atau salah satu calon pengantin merupakan anggota TNI atau Polri).
7. Akta Kematian (jika calon pengantin adalah duda/janda yang ditinggal mati).
8. Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila:
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun.
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun.
- Izin Poligami.
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA (Warga Negara Asing).
9. Fotokopi Kartu Keluarga.
10. Fotokopi Akta Kelahiran Calon Pengantin.
11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA kecamatan asal mempelai (jika mempelai menikah di luar wilayah tempat tinggalnya).
12. Pas foto berukuran 2x3 sebanyak 5 lembar, dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
Baca Juga: Perlu Tahu, 3 Hal yang Membuat Kehidupan Pernikahan Lebih Bahagia