Cara atau Alur Pendaftaran Nikah di KUA
1. Kedua calon pengantin masing-masing mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.
2. Selanjutnya, datang ke kelurahan mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke KUA.
3. Jika pernikahan dilakukan di luar domisili mempelai, calon pengantin harus meminta rekomendasi dari KUA di kecamatan domisilinya.
4. Mempelai datang ke KUA bersama orang/tua atau wali dan/atau calon pasangan untuk mendaftarkan pernikahan.
5. Akad nikah yang dilakukan di KUA tidak dikenai biaya alias gratis.
6. Akad nikah yang dilakukan di rumah atau tempat lain di luar KUA, maka calon pengantin harus membayar sebesar Rp600.000 (pembayaran bisa dilakukan lewat Kantor Pos).
Itulah tadi syarat dan cara mendaftar nikah di KUA yang perlu Kawan Puan ketahui sebelum menikah.
Perlu pula kamu ingat, sebaiknya pendaftaran pernikahan di KUA dilakukan paling tidak satu bulan sebelum tanggal akad.
Hal ini untuk memudahkanmu mempersiapkan dokumen dan segala sesuatu yang lain yang mungkin dibutuhkan.
Mudah-mudahan informasi di atas berguna buatmu, ya.
Baca Juga: Berkaca Kasus Bayi Diberi Kopi, Ini Kesiapan Pasangan Muda Punya Anak Menurut BKKBN
(*)