Tentu saja hal ini perlu diwaspadai, karena upaya untuk hidup sehat dengan mengonsumsi makanan bernutrisi akan jadi percuma jika kita terpapar kandungan berbahaya dari alat masak yang dipakai.
Sebagai informasi, salah satu unsur yang paling sering dipakai dalam alat masak adalah substansi PFAS (Per- and Polyfluoroalkyl Substances).
Ini merupakan sebuah substansi kimia oleophobic (antiminyak) dan hydrophobic (antiair).
Karena sifatnya, substansi ini banyak dimanfaatkan dalam industri elektronik dan otomotif.
Kendati demikian, jika digunakan dan terkonsumsi oleh manusia, PFAS bisa menimbulkan beberapa efek samping berbahaya, di antaranya gangguan hormon tiroid hingga kanker.
Bahayanya, PFAS yang terlepas dari permukaan panci ketika terkena panas berlebih, bisa tercampur dengan makanan yang sedang dimasak.
3. Syarat dan Cara Nikah di KUA, Tidak Sesederhana Pasangan Viral di TikTok
Kawan Puan, menikah ternyata tidak selalu membutuhkan biaya mahal. Kamu bisa menggelar pesta pernikahan yang sederhana.
Baca Juga: Seperti Kaesang dan Erina, Ini Serba-Serbi Persiapan Nikah yang Perlu Kamu Perhatikan
Hal itu sudah dibuktikan oleh pasangan menikah yang belum lama ini viral di TikTok, di mana mereka cuma mengeluarkan dana sebesar Rp6 juta.
Biaya pernikahan pasangan tersebut bisa diminimalkan karena keduanya menikah di KUA (Kantor Urusan Agama).
Apa saja sih syarat menikah di KUA dan bagaimana cara atau alur pendaftarannya? Simak penjabarannya seperti dilansir dari Simkah Kemenag berikut ini!
Persyaratan Nikah di KUA
Syarat nikah di KUA berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 4, antara lain:
1. Data yang wajib disiapkan yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon pengantin laki-laki, NIK calon pengantin perempuan, dan NIK orang tua/wali.
2. Formulir N1: Surat Pengantar Nikah yang diperoleh dari desa/kelurahan.
3. Formulir N3: Surat Persetujuan Mempelai.
Baca Juga: Bikin Berantakan, 4 Barang Ini Perlu Disingkirkan dari Kamar Mandi
(*)