Parapuan.co - Berikut ini sederet berita terpopuler di kanal Love & Life, Sabtu (4/2/2023).
Mulai dari PFAS yang bisa sebabkan kanker hingga syarat dan cara nikah di KUA.
Untuk lebih jelasnya yuk simak ulasan berikut ini.
1. Bikin Berantakan, 4 Barang Ini Perlu Disingkirkan dari Kamar Mandi
Ada berbagai barang yang umum diletakkan di kamar mandi.
Mulai dari produk kosmetik, handuk, obat-obatan, hingga barang yang lainnya.
Namun apakah Kawan Puan sadari, ada beberapa barang yang dapat menimbulkan kekacauan di kamar mandi.
Artinya, Kawan Puan perlu segera menyingkirkan peralatan ini sesegera mungkin.
Mengutip dari laman Homes and Gardens, berikut barang-barang yang perlu disingkirkan dari kamar mandi.
Baca Juga: Plus Minus Tumbuh di Lingkungan Keluarga Mix Culture, Apa Saja?
1. Perlengkapan Mandi Kedaluwarsa
Sebagian besar perlengkapan mandi, seperti larutan kontak, obat kumur, dan sabun, memiliki tanggal kedaluwarsa.
Setelah melewati masa kedaluwarsa, produk-produk tersebut akan kehilangan keefektifannya.
Untuk itu, periksa tanggal di bagian bawah wadah untuk menentukan apakah masih layak digunakan atau tidak.
2. PFAS Bisa Sebabkan Kanker, Ini Rekomendasi Panci Antilengket yang Aman
Bukan hanya bahan makanan yang bernutrisi saja yang dibutuhkan untuk memasak makanan sehat, Kawan Puan juga butuh alat memasak yang aman.
Bukan tanpa sebab, tanpa kita sadari, peralatan masak yang kita pakai sehari-sehari di dapur, beberapa di antaranya ternyata mengandung material berbahaya bagi kesehatan tubuh.
Terlebih lagi saat ini masih banyak alat-alat masak seperti panci, penggorengan, hingga rice cooker yang masih menggunakan lapisan anti-lengket berbahaya.
Baca Juga: Tips Praktis Menyimpan Panci dan Wajan di Dapur, Manfaatkan Ini
Tentu saja hal ini perlu diwaspadai, karena upaya untuk hidup sehat dengan mengonsumsi makanan bernutrisi akan jadi percuma jika kita terpapar kandungan berbahaya dari alat masak yang dipakai.
Sebagai informasi, salah satu unsur yang paling sering dipakai dalam alat masak adalah substansi PFAS (Per- and Polyfluoroalkyl Substances).
Ini merupakan sebuah substansi kimia oleophobic (antiminyak) dan hydrophobic (antiair).
Karena sifatnya, substansi ini banyak dimanfaatkan dalam industri elektronik dan otomotif.
Kendati demikian, jika digunakan dan terkonsumsi oleh manusia, PFAS bisa menimbulkan beberapa efek samping berbahaya, di antaranya gangguan hormon tiroid hingga kanker.
Bahayanya, PFAS yang terlepas dari permukaan panci ketika terkena panas berlebih, bisa tercampur dengan makanan yang sedang dimasak.
3. Syarat dan Cara Nikah di KUA, Tidak Sesederhana Pasangan Viral di TikTok
Kawan Puan, menikah ternyata tidak selalu membutuhkan biaya mahal. Kamu bisa menggelar pesta pernikahan yang sederhana.
Baca Juga: Seperti Kaesang dan Erina, Ini Serba-Serbi Persiapan Nikah yang Perlu Kamu Perhatikan
Hal itu sudah dibuktikan oleh pasangan menikah yang belum lama ini viral di TikTok, di mana mereka cuma mengeluarkan dana sebesar Rp6 juta.
Biaya pernikahan pasangan tersebut bisa diminimalkan karena keduanya menikah di KUA (Kantor Urusan Agama).
Apa saja sih syarat menikah di KUA dan bagaimana cara atau alur pendaftarannya? Simak penjabarannya seperti dilansir dari Simkah Kemenag berikut ini!
Persyaratan Nikah di KUA
Syarat nikah di KUA berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 4, antara lain:
1. Data yang wajib disiapkan yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon pengantin laki-laki, NIK calon pengantin perempuan, dan NIK orang tua/wali.
2. Formulir N1: Surat Pengantar Nikah yang diperoleh dari desa/kelurahan.
3. Formulir N3: Surat Persetujuan Mempelai.
Baca Juga: Bikin Berantakan, 4 Barang Ini Perlu Disingkirkan dari Kamar Mandi
(*)