Bagaimana caranya? Simak rincian cara melaporkan SPT tahunan secara online sebagaimana dikutip dari Online-Pajak berikut ini!
1. Kunjungi laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik "Login" untuk masuk ke akun pribadi.
2. Masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar, kemudian klik "Login".
3. Setelah kamu sebagai wajib pajak sudah masuk ke dashboard akun pribadi, klik "Lapor" untuk melaporkan SPT.
4. Setelah itu, pilih "e-Filing" untuk melakukan pelaporan dengan mengisi formulir SPT secara online di situs tersebut.
5. Pilih "Buat SPT", lalu isi dengan benar beberapa pertanyaan yang muncul pada laman. Pertanyaan itu akan membantu wajib pajak memilih formulir SPT yang sesuai.
3. Jualan Online Laris, Ini 5 Cara agar Konsumen Betah dan Repeat Order
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan jualan online adalah membuat konsumen mengulang pemesanan atau repeat order.
Baca Juga: Jualan Online Lebih Cuan, Yuk Kenali Apa Itu Tokopedia Affiliate dan Cara Daftarnya
Jangankan repeat order, terkadang membuat calon konsumen membeli produk saja menjadi hal yang cukup sulit bagi pelaku usaha online.
Meski begitu, bukan berarti Kawan Puan yang sibuk jualan online tidak bisa menggaet konsumen dan membuat mereka mengulang pemesanan di tokomu.
Kamu bisa membuat mereka betah dan jadi langganan tetap di toko online-mu.
Berikut cara agar konsumen betah dan repeat order hingga jualanmu laris manis sebagaimana mengutip Kompas.com:
1. Pelajari Target Pasar
Pertama-tama, kamu tentu harus mengenali calon konsumenmu. Dengan kata lain, kamu memahami target pasar terlebih dulu.
Lakukan survei untuk mencari tahu apa yang mereka butuhkan sehingga kamu mendapastkan potensi penjualan yang maksimal.
Di tahap ini, kamu juga perlu memahami perilaku dan kebutuhan konsumen karena hal tersebut biasanya menjadi pertimbangan mereka untuk membeli suatu produk.
Baca Juga: Cerita Pedagang Grosir Raih Omzet 3 Kali Lipat dari Jualan Online
(*)