Parapuan.co - Berikut ini sederet berita terpopuler di kanal trending topic, Selasa (7/2/2023).
Mulai dari lowongan kerja PT Pos hingga cara laporkan SPT pajak online.
Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini yuk, Kawan Puan.
1. Lowongan Kerja Magang di BUMN PT Pos, Dapat Sertifikat dan Uang Saku
PT Pos Indonesia (Persero) baru-baru ini membuka lowongan kerja magang umum BUMN.
Bagi Kawan Puan yang sudah menunggu pengumuman magang umum di lingkungan BUMN, ini bisa jadi kesempatan emas bagimu.
Ingin tahu lowongan kerja magang di posisi apa yang tersedia di PT Pos Indonesia Februari 2023 kali ini?
Simak informasi selengkapnya sebagaimana dikutip dari laman MAGENTA BUMN berikut!
Magang Umum PT Pos Indonesia
Baca Juga: PT Wijaya Karya Buka Lowongan Kerja Magang BUMN, Ini Syaratnya!
PT Pos Indonesia sedang mencari sejumlah staf magang untuk menempati beberapa posisi.
Ada pun syarat bekerja bagi kandidat minimal mempunyai latar belakang pendidikan D3 Akuntansi, Ekonomi, dan semua jurusan dengan minimal IPK 2,75.
Mahasiswa atau lulusan S1 Akuntansi, Ekonomi dan Manajemen Bisnis, Manajemen Bisnis, Manajemen SDM, Marketing, Psikologi, Teknik Informatika, Pengembangan SDM, Manajemen, dan Ilmu Hukum minimal IPK 2,75 juga bisa mendaftar.
Persyaratan Umum
2. Catat, Cara Terbaru Melaporkan SPT Pajak Tahunan Pribadi Secara Online
Kawan Puan tentu sudah tahu kalau NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada KTP kini sudah bisa divalidasi jadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Untuk itu, melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak tahunan sudah bisa kamu lakukan dengan lebih mudah.
Belum lagi kini pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan secara online dengan menggunakan e-Filing melalui laman DJP Online.
Baca Juga: Lupa EFIN Pajak Saat Lapor SPT? Begini Cara Mendapatkannya via Email
Bagaimana caranya? Simak rincian cara melaporkan SPT tahunan secara online sebagaimana dikutip dari Online-Pajak berikut ini!
1. Kunjungi laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik "Login" untuk masuk ke akun pribadi.
2. Masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar, kemudian klik "Login".
3. Setelah kamu sebagai wajib pajak sudah masuk ke dashboard akun pribadi, klik "Lapor" untuk melaporkan SPT.
4. Setelah itu, pilih "e-Filing" untuk melakukan pelaporan dengan mengisi formulir SPT secara online di situs tersebut.
5. Pilih "Buat SPT", lalu isi dengan benar beberapa pertanyaan yang muncul pada laman. Pertanyaan itu akan membantu wajib pajak memilih formulir SPT yang sesuai.
3. Jualan Online Laris, Ini 5 Cara agar Konsumen Betah dan Repeat Order
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan jualan online adalah membuat konsumen mengulang pemesanan atau repeat order.
Baca Juga: Jualan Online Lebih Cuan, Yuk Kenali Apa Itu Tokopedia Affiliate dan Cara Daftarnya
Jangankan repeat order, terkadang membuat calon konsumen membeli produk saja menjadi hal yang cukup sulit bagi pelaku usaha online.
Meski begitu, bukan berarti Kawan Puan yang sibuk jualan online tidak bisa menggaet konsumen dan membuat mereka mengulang pemesanan di tokomu.
Kamu bisa membuat mereka betah dan jadi langganan tetap di toko online-mu.
Berikut cara agar konsumen betah dan repeat order hingga jualanmu laris manis sebagaimana mengutip Kompas.com:
1. Pelajari Target Pasar
Pertama-tama, kamu tentu harus mengenali calon konsumenmu. Dengan kata lain, kamu memahami target pasar terlebih dulu.
Lakukan survei untuk mencari tahu apa yang mereka butuhkan sehingga kamu mendapastkan potensi penjualan yang maksimal.
Di tahap ini, kamu juga perlu memahami perilaku dan kebutuhan konsumen karena hal tersebut biasanya menjadi pertimbangan mereka untuk membeli suatu produk.
Baca Juga: Cerita Pedagang Grosir Raih Omzet 3 Kali Lipat dari Jualan Online
(*)