Parapuan.co - Kawan Puan, kamu perlu berhati-hati sebelum menandatangani kontrak kerja.
Pastikan kamu membaca dengan seksama isi kontrak kerja yang diberikan perusahaan untuk memahami hak dan kewajibanmu sebagai karyawan.
Agar kamu dan perusahaan terikat dalam perjanjian kerja yang sesuai hukum, ada poin-poin yang mesti kamu perhatikan.
Apa saja? Berikut beberapa hal dalam kontrak kerja yang wajib kamu perhatikan seperti mengutip Jobstreet!
1. Identitas Perusahaan
Kontrak kerja harus mencantumkan identitas perusahaan, meliputi nama, alamat, dan jenis usaha.
Hal ini sebagai antisipasi kalau-kalau ada pihak tidak bertanggung jawab mengatasnamakan perusahaan dan mengirimkan kontrak kerja digital lewat email.
Pastikan nama dan alamatnya benar, serta jenis usaha sesuai dengan pekerjaan yang nanti kamu jalani.
2. Detail Calon Pegawai
Baca Juga: 5 Tips Negosiasi Kontrak Kerja, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?
Setelah perusahaan, di dalam kontrak kerja juga harus tercantum identitasmu secara mendetail sebagai calon karyawan.
Pastikan informasi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, NIK, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dll, sesuai dengan identitasmu.
3. Jenis Pekerjaan dan Jabatan
Di dalam kontrak kerja harus pula memuat informasi mengenai jabatan dan tanggung jawab pekerjaan yang bakal kamu kerjakan.
Pastikan bahwa posisi yang tertera di perjanjian kerja sesuai dengan yang kamu dan perusahaan sepakati sebelumnya.
4. Informasi Sistem Kerja
Lalu, kontrak kerja juga harus memiliki informasi mengenai sistem kerja yang akan kamu lakukan.
Apakah itu bekerja dari kantor, rumah (WFH), atau hybrid work yang menggabungkan keduanya.
5. Besaran Gaji dan Cara Pembayaran
Baca Juga: Ratusan CPNS Mundur karena Pendapatan, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS
Informasi mengenai gaji dan bagaimana cara pembayarannya juga diatur di dalam kontrak kerja.
Pastikan kamu mendapat bayaran yang sesuai dengan beban kerja dan standar upah minimum setempat.
6. Hak dan Kewajiban
Berikutnya, pastikan bahwa di dalam perjanjian kerja tersebut juga ada informasi mengenai hak dan kewajiban kamu sebagai calon karyawan dan perusahaan.
Poin ini penting karena dapat menjaga keamanan dirimu saat bekerja dengan perusahaan, dan mencegah perusahaan mengambil hakmu.
7. Jangka Waktu Berlakunya Kontrak Kerja
Perjanjian kerja yang sesuai hukum akan mencantumkan jangka waktu berlakunya kontrak.
Jangka waktu yang dimaksud ialah periode kamu akan bekerja di suatu perusahaan, apakah 1 tahun, 2 tahun, dan seterusnya.
Di akhir kontrak kerja, hendaknya perlu kamu perhatikan pula bahwa di dalam perjanjian mencantumkan tempat dan tanggal surat.
Jika semua sudah kamu pahami dan tidak ada hal-hal yang kamu tanyakan, barulah bisa kamu tandatangani.
Semoga informasi mengenai kontrak kerja ini menambah wawasan dan berguna, ya.
Baca Juga: Seberapa Penting Kontrak Kerja Sebelum Bergabung dalam Perusahaan? Ini Penjelasannya
(*)