14. Lulus dalam seleksi calon pekerja baru yang diselenggarakan oleh panitia rekrutmen PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Ketentuan Khusus Pelamar
Adapun syarat bekerja khusus yang wajib pula dipenuhi oleh pelamar, yaitu:
1. Prioritas penempatan untuk memenuhi kebutuhan pekerja di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Divre III Palembang dan Divre IV Tanjungkarang).
2. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero).
3. Bersedia ditempatkan atau dialihkan pada formasi sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero).
4. Penetapan formasi pekerjaan didasarkan pada hasil seleksi rekrutmen masing-masing pelamar dan kebutuhan perusahaan.
Baca Juga: Transmart Diduga Tutup Belasan Gerai Karena Bangkrut, Ini Cara Menjalankan Bisnis Ritel
5. Pemilihan lokasi seleksi tidak menentukan lokasi penempatan kerja.