Jenis kecelakaan yang kerusakannya ditanggung oleh asuransi yakni tergelincir, tabrakan, terbalik, dan lainnya.
4. Kerusuhan
Kerusakan yang disebabkan oleh kerusuhan juga bisa diajukan klaimnya ke pihak asuransi mobil.
Kawan Puan perlu mengetahui khusus terkait pertanggungan kerusakan mobil akibat kerusuhan massa.
Biasanya pihak asuransi akan menyertakan biaya klaim asuransi mobil serta sejumlah syarat tertentu.
5. Kebakaran
Jika mobil rusak disebabkan oleh kebakaran, misalnya mendadak terbakar saat dikendarai, maka asuransi mobil akan menanggung kerugian akibat insiden tersebut.
Beberapa ketentuan untuk mengajukan klaim kebakaran ke asuransi adalah penyebab kebakaran dari benda atau kendaraan lain yang menyambar, terjadi karena sambaran petir, dipicu adanya kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.
6. Kecelakaan Kapal
Bukan tidak mungkin Kawan Puan akan membawa mobil ke kapal laut untuk menyeberang maupun perjalanan jauh.
Tidak menutup kemungkinan pula kalau terjadi kecelakaan kapal laut saat kamu bepergian dengan membawa mobil.
Saat terjadi kecelakaan, Kawan Puan bisa mengajukan klaim ke perusahaan asuransi, asalkan kapal laut yang ditumpangi berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau otoritas resmi negara lainnya.
Nah Kawan Puan, terjawab ya, jenis kerusakaan mobil yang ditanggung oleh asuransi.
Ada baiknya kamu baca baik-baik jenis kerusakan yang ditanggung saat akan memilih asuransi mobil.
Kamu harus hati-hati pula akan risiko kerusakan mobil yang bisa saja terjadi namun tidak ditanggung oleh asuransi karena itu berarti kamu harus mengeluarkan biaya perbaikan sendiri.
Baca Juga: Tips Memilih Asuransi Mobil Sesuai dengan Kondisi Keuanganmu
(*)