Parapuan.co - Kawan Puan, saat ini tengah viral di media sosial sebuah mobil merah rusak karena ditabrak singa.
Mobil milik pengguna Twitter @febrian_pepe itu tiba-tiba saja ditubruk oleh seekor singa yang tengah dikejar oleh singa lain.
Oleh karena kerasnya benturan antara bodi mobil dan tubuh singa, maka bagian kaca belakang mobil itu pecah.
Kejadian itu terjadi saat pengguna Twitter @febrian_pepe mengunjungi Taman Safari bersama dengan istrinya.
Ia pun membagikan video saat singa Taman Safari menubruk mobilnya, serta foto kerusakan kendaraannya setelah kejadian.
Btw....ini hasil ditabrak singa berantem....jujur ane gak mau berdamai......salaman aja ane gak mau???? pic.twitter.com/qeWMYqkv0h
— febrian permana (@febrian_pepe) February 11, 2023
Here we go....versi istri saya...duduk di sebelah kiri depan..... pic.twitter.com/Wg7NWBRXTh
— febrian permana (@febrian_pepe) February 11, 2023
Netizen media sosial pun banyak yang menanyakan apakah kerusakan semacam ditubruk singa termasuk ditanggung asuransi.
Pemilik akun Twitter @febrian_pepe itu pun mengatakan bahwa kerusakan karena ditubruk singa tidak termasuk dalam tanggungan asuransi.
Nah, Kawan Puan perlu tahu apa saja jenis kerusakan mobil yang ditanggung oleh asuransi jika saja ada hal buruk terjadi ke depannya.
Melansir dari siaran pers Lifepal yang PARAPUAN terima, berikut jenis kerusakan mobil yang ditanggung oleh asuransi.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini 5 Tips Aman dan Efektif Pilih Asuransi Mobil Syariah
1. Pencurian dengan Kekerasan
Jika Kawan Puan menjadi korban pencurian dengan kekerasan, maka bisa mengajukan klaim pada asuransi mobil.
Kawan Puan hanya perlu melapor kepada pihak berwajib dan mengikuti prosedurnya. Setelah itu, bisa mengajukan klaim asuransi.
2. Perbuatan Jahat Orang Lain
Kerusakan mobil yang disebabkan oleh perbuatan jahat orang lain juga bisa diajukan klaimnya ke asuransi.
Namun syaratnya adalah perbuatan jahat itu tidak dilakukan oleh orang terdekat, misalnya teman, keluarga, kerabat, rekan bisnis, saudara kandung, dan orang yang punya relasi khusus.
3. Kecelakaan
Kecelakaan tentu saja masuk dalam kerusakan yang ditanggung oleh asuransi, asal itu tidak disebabkan oleh kesalahan diri sendiri.
Baca Juga: Premi dan Cara Menghitung Tarif Asuransi Mobil dari Broker Asuransi
Jenis kecelakaan yang kerusakannya ditanggung oleh asuransi yakni tergelincir, tabrakan, terbalik, dan lainnya.
4. Kerusuhan
Kerusakan yang disebabkan oleh kerusuhan juga bisa diajukan klaimnya ke pihak asuransi mobil.
Kawan Puan perlu mengetahui khusus terkait pertanggungan kerusakan mobil akibat kerusuhan massa.
Biasanya pihak asuransi akan menyertakan biaya klaim asuransi mobil serta sejumlah syarat tertentu.
5. Kebakaran
Jika mobil rusak disebabkan oleh kebakaran, misalnya mendadak terbakar saat dikendarai, maka asuransi mobil akan menanggung kerugian akibat insiden tersebut.
Beberapa ketentuan untuk mengajukan klaim kebakaran ke asuransi adalah penyebab kebakaran dari benda atau kendaraan lain yang menyambar, terjadi karena sambaran petir, dipicu adanya kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.
6. Kecelakaan Kapal
Bukan tidak mungkin Kawan Puan akan membawa mobil ke kapal laut untuk menyeberang maupun perjalanan jauh.
Tidak menutup kemungkinan pula kalau terjadi kecelakaan kapal laut saat kamu bepergian dengan membawa mobil.
Saat terjadi kecelakaan, Kawan Puan bisa mengajukan klaim ke perusahaan asuransi, asalkan kapal laut yang ditumpangi berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau otoritas resmi negara lainnya.
Nah Kawan Puan, terjawab ya, jenis kerusakaan mobil yang ditanggung oleh asuransi.
Ada baiknya kamu baca baik-baik jenis kerusakan yang ditanggung saat akan memilih asuransi mobil.
Kamu harus hati-hati pula akan risiko kerusakan mobil yang bisa saja terjadi namun tidak ditanggung oleh asuransi karena itu berarti kamu harus mengeluarkan biaya perbaikan sendiri.
Baca Juga: Tips Memilih Asuransi Mobil Sesuai dengan Kondisi Keuanganmu
(*)