Parapuan.co - Kasus yang menjerat nama Ferdy Sambo akhirnya sampai pada vonis hukuman.
Pada Senin (13/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hukuman mati selalu menjadi polemik di Indonesia karena berseberangan dengan Hak Asasi Manusia.
Di lain sisi, hukuman mati merupakan jenis hukuman yang sudah ada di dunia sejak ribuan tahun lalu. Ini menjadi putusan bagi pelanggaran fatal yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang.
Masyarakat Indonesia masih asing dengan bagaimana hukuman mati bekerja di negara kita.
Berikut penjelasan soal pelaksanaan hukuman mati di Indonesia yang dirangkum dari Kompas.com:
Pengertian Hukuman Mati
Hukuman mati adalah pidana terberat menurut hukum Indonesia yang terus menjadi polemik.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Ferdy Sambo, Ini Akibat Jika Diberhentikan Tidak Dengan Hormat