Ramai Vonis Ferdy Sambo, Begini Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia

Alessandra Langit - Selasa, 14 Februari 2023
Begini pelaksanaan hukuman mati di Indonesia seperti vonis Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023)
Begini pelaksanaan hukuman mati di Indonesia seperti vonis Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) Kompas.com

Dalam Jurnal Lex Crimen (2017), mereka yang setuju dengan pidana mati beralasan karena adanya peningkatan kualitas dan kuantitas kejahatan dari waktu ke waktu.

Maka perlu ada hukuman bersifat terapi kejut bagi penjahat tertentu yang tak bisa diharapkan berubah.

Namun, hukuman mati sering dinilai menutup kesempatan terpidana untuk memperbaiki kesalahannya di masa yang akan datang.

Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia

Hukuman mati tercantum dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa hukuman mati merupakan salah satu jenis pidana pokok.

Pidana mati adalah pidana terberat disusul pidana penjara, kurungan, denda dan pidana tutupan.

Tertulis dalam Pasal 11 KUHP, pidana mati akan dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana.

Ketentuan Pasal 11 KUHP kemudian diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Baca Juga: Heboh Kasus Ferdy Sambo, Ternyata Segini Gaji Seorang Jenderal Polisi



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja