Sesuai aturan tersebut diatur, pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.
Ketentuan UU Nomor 02/Pnps/1964 ini kemudian disempurnakan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Berikut aturan keputusan hukuman mati yang tercantum dalam KUHP:
- Pasal 104: makar dengan maksud membunuh presiden dan wakil presiden.
- Pasal 111 ayat (2): melakukan hubungan dengan negara asing sehingga terjadi perang.
- Pasal 124 ayat (3): pengkhianatan memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh di waktu perang, serta menghasut dan memudahkan terjadinya huru-hara atau pemberontakan di kalangan angkatan perang.
- Pasal 340: pembunuhan berencana.
- Pasal 365 ayat (4): pencurian dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka berat atau mati.
- Pasal 444: pembajakan di laut yang menyebabkan kematian.
- Pasal 149 K ayat (2) dan Pasal 149 O ayat (2): kejahatan penerbangan dan saranan penerbangan.
Aturan soal hukuman mati ini juga terdapat di UU Narkotika, UU Terorisme dan UU Tindak Pidana Korupsi.
Kawan Puan, itu dia aturan hukuman mati di Indonesia yang kini menjerat Ferdy Sambo.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Menteri PPPA Apresiasi Putusan Hakim
(*)