Namun, batas usia seseorang dikatakan dewasa ini berbeda-beda, mulai 17 hingga 21 tahun.
Misalnya dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia dewasa adalah diperbolehkannya seseorang menikah, yaitu di usia 19 tahun.
Akan tetapi jika mengacu rekomendasi dari BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional), usia minimal seseorang boleh menikah adalah 21 tahun.
Kalau pernikahan menjadi tanda seseorang telah dewasa, berarti orang yang sudah berusia minimal 21 tahun dianggap sudah dewasa dan mandiri.
Apalagi jika di usia itu seseorang sudah menikah, artinya ia harus telah mandiri setidaknya secara finansial dan tidak bergantung pada orang tua.
Apakah Orang Dewasa yang Bergantung Hidup pada Orang Tua Melanggar Hukum?
Apabila pertanyaan semacam itu muncul, hukum menjawab salah satunya melalui UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Di dalam Pasal 46 ayat 2 UU tersebut, diatur bahwa anak yang telah dewasa wajib memelihara, menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka memerlukan bantuannya.
Namun demikian, tidak diatur jelas apa yang dapat dilakukan oleh orang tua ataupun sanksi hukum apa untuk anak jika tidak melakukan kewajiban tersebut.
Baca Juga: 8 Langkah Mudah untuk Bisa Dewasa Secara Emosional. Coba Yuk!