Hal itu jadi berbeda jika ditinjau dari UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Bahwasanya, anak yang menurut hukum wajib baginya untuk memelihara orang tua, dapat dipidana jika melalaikan kewajibannya jika orang tua tersebut termasuk dalam lingkup rumah tangga si anak.
Dengan kata lain, orang yang sudah dewasa semestinya dapat memelihara dirinya sendiri, terutama jika sudah berpisah dari orang tua atau menikah dan berumah tangga.
Ada pun orang tua dapat memilih apakah akan memberikan sebagian nafkah atau yang lain kepada anak-anak mereka.
Dan juga, anak bisa tetap memberikan sebagian nafkah kepada orang tuanya jika mereka membutuhkan, terlebih kalau orang tua tinggal bersamanya.
Terlepas apa pun aturan hukumnya, menjadi dewasa tidak hanya soal usia dan fisik semata.
Akan tetapi juga dewasa secara mental, finansial, dan kesadaran untuk tidak bergantung pada orang tua.
Terlebih jika orang tua secara fisik sudah tidak mampu melakukan kegiatan dan pekerjaan seperti saat muda dulu.
Sekarang Kawan Puan sudah tahu bagaimana hukumnya jika orang dewasa masih bergantung pada orang tua, bukan?
Semoga informasi di atas menambah wawasanmu, ya.
Baca Juga: 6 Tanda Kamu Sudah Dewasa secara Emosional, Salah Satunya Berempati
(*)