Parapuan.co - Persidangan kasus Ferdy Sambo (FS) telah memasuki tahap akhir, di mana mantan Kadiv Propam Polri tersebut divonis hukuman mati oleh hakim.
Vonis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut FS dengan hukuman seumur hidup.
Sementara itu untuk Putri Candrawati (PC) divonis hukuman 20 tahun, Kuat Ma'ruf (KM) divonis 15 tahun, Ricky Rizal (RR) divonis 13 tahun, dan Richard Eliezer (RE) divonis 1,5 tahun.
Dalam hal vonis, semuanya menerima hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa kecuali untuk RE.
RE divonis hukuman yang lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan 12 tahun penjara.
Melihat adanya perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim, Kawan Puan mungkin penasaran dengan alasannya.
Ternyata, alasan adanya perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim berkaitan pula dengan wewenang antara keduanya di pengadilan.
Apa sih perbedaan wewenang antara jaksa dan hakim? Berikut penjelasannya sebagaimana mengutip Hukumonline.com!
Baca Juga: Ingin Jadi Jaksa Seperti D.O EXO di Bad Prosecutor? Ini Dia Besaran Gajinya
Jaksa sendiri adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan.
Seorang jaksa telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Nah, jaksa menjalankan wewenangnya tadi di bawah lembaga penegakan hukum dan keadilan, yaitu kejaksaan.
Ada pun tugas dan wewenangnya berdasarkan Pasal 30 UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, di antaranya:
1. Wewenang di Bidang Pidana
Jaksa dan/atau kejaksaan berwenang melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum, melakukan pengawasan terhadap putusan, melakukan penyidikan, serta melengkapi berkas perkara tertentu sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
2. Wewenang di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, dalam ketertiban dan ketentraman umum.
Dalam hal ini, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum, serta statistik kriminal.
Baca Juga: Mengenal Profesi Jaksa Hukum dalam Drama Korea Partners For Justice
Menurut Pasal 1 Ayat 5 Komisi Yudisial No.22 Tahun 2004, hakim adalah hakim agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta Hakim Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dimaksud dalam UU RI Tahun 1945.
Hakim mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa, mengadili, memutuskan, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan padanya.
Ada pun tugas hakim menurut UU No. 4 Tahun 2004 dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu secara normatif dan konkret. Berikut rinciannya:
1. Tugas dan Kewajiban Normatif Hakim
- Mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan.
- Membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan ringan biaya.
- Tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya.
- Memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat-nasihat tentang soal-soal hukum kepada lembaga negara lainnya apabila diminta.
- Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
2. Tugas dan Kewajiban Konkret Hakim
Sementara itu, hakim juga memiliki wewenang konkret mengkonstankan peristiwa, mengkualifikasi, dan mengkonstitusi.
Kiranya, itulah beberapa perbedaan wewenang antara jaksa dan hakim, khususnya dalam pengadilan.
Mudah-mudahan informasi di atas menambah wawasan Kawan Puan, ya!
Baca Juga: Perjalanan Karier Nani Indrawati, Disetujui DPR sebagai Hakim Agung Kamar Perdata
(*)