Parapuan.co - Kawan Puan dapat memanfaatkan asuransi properti sebagai jaminan perlindungan untuk hunianmu yang mungkin mengalami kerusakan akibat banjir.
Namun jika kamu untuk pertama kalinya ingin membeli asuransi properti, bukan hal yang mudah memilih produk yang tepat.
Seperti mengutip Sikapi Uangmu OJK, ada pilihan produk asuransi properti yang dapat kamu pilih, yaitu asuransi properti all risk.
Apa itu asuransi properti all risk? Produk ini merupakan polis asuransi yang memberi jaminan untuk seluruh risiko yang terjadi pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Kecuali risiko-risiko yang terdapat pada pengecualian polis asuransi, di antaranya meliputi:
- Kerusakan mesin karena pemakaian.
- Rusak atau aus karena sifat benda atau barang itu sendiri.
- Nuklir, reaksi atom, radio aktif, dan sejenisnya.
- Kerusakan karena perang.
Baca Juga: 5 Tips Memilih Asuransi Properti agar Sesuai Kebutuhan Pertanggungan
- Properti dalam pengangkutan atau berada di tempat lain.
- Niat jahat dari orang-orang atau pekerja tertanggung.
Manfaat dari asuransi properti all risk dapat digunakan untuk bangunan non-industri, misalnya rumah, rumah sakit, kantor, sekolah, dan lain-lain.
Mengingat banjir tidak termasuk dalam pengecualian di atas, apakah rumah yang rusak akibat kebanjiran di-cover oleh asuransi properti?
Jawabannya ternyata tidak selalu ya, Kawan Puan. Hal ini juga bergantung pada jenis asuransi rumah yang kamu ambil dan manfaat yang kamu pilih.
Meskipun namanya all risk, asuransi jenis ini tidak menanggung seluruh risiko.
Kamu harus jeli dan mencermati isi polis sebelum sepakat untuk membeli produk asuransi properti all risk ini dengan agen asuransi.
Jika tidak berhati-hati, penyedia asuransi mungkin saja akan menolakmu saat klaim karena kesalahanmu sendiri.
Apabila ingin menambahkan atau memperluas jaminan, kamu bisa memintanya dengan menambah biaya premi.
Sudah paham kan, Kawan Puan? Semoga informasi di atas berguna dan menambah wawasan, ya.
Baca Juga: 3 Asuransi yang Penting Dimiliki untuk Meminimalisir Kerugian Akibat Bencana Alam
(*)