Sri Mulyani Kecam Kasus Rubicon yang Viral, Ternyata Segini Gaji PNS di Ditjen Pajak

Arintha Widya - Kamis, 23 Februari 2023
Ilustrasi kasus viral jeep Rubicon: segini gaji PNS Ditjen Pajak
Ilustrasi kasus viral jeep Rubicon: segini gaji PNS Ditjen Pajak GridOto

Pasalnya, mobil jeep Rubicon tergolong kendaraan mewah yang nilai pajaknya per tahun mencapai Rp6.678.000.

Gaji PNS di Ditjen Pajak

Diketahui, sosok yang mengendarai mobil Rubicon tersebut adalah putra dari Rafael Alun Trisambodo, salah seorang pejabat di Kantor Wilayah DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Jakarta.

PNS di Ditjen Pajak sebenarnya menerima besaran gaji pokok sebagaimana ASN pada umumnya, yaitu bergantung pada golongan jabatan.

Gaji pokok PNS Golongan I berada di kisaran Rp1,5 juta-Rp2,6 juta; Golongan II Rp2 juta-Rp3,8 juta; Golongan III Rp2,5 juta-Rp4,7 juta; dan Golongan IV Rp3 juta-Rp6 juta.

Hanya saja, PNS juga mendapatkan tunjangan kinerja, di mana tunjangan ASN di Ditjen Pajak paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah yang lain.

Mengutip Kompas.com, tunjangan kinerja di Ditjen Pajak tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan PNS paling atas, yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Sementara untuk jabatan di tingkat menengah seperti penilai PBB muda, tunjangannya sebesar Rp21.567.900, lalu pemeriksa pajak muda Rp25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp22.235.150.

Namun, merujuk pada Rafael Alun Trisambodo yang menjabat Kepala Bagian, ia termasuk golongan Eselon III.

Tunjangan kinerja untuk pejabat Eselon III di Ditjen Pajak paling rendah adalah Rp37,21 juta dan tertinggi Rp46,47 juta.

Kira-kira dengan tunjangan sebesar itu, bisa saja pejabat pajak menabung beberapa bulan untuk membeli Rubicon yang harganya berkisar antara ratusan juta sampai Rp1 miliar ya, Kawan Puan.

Bagaimana menurutmu?

Baca Juga: Lolos Seleksi CPNS 2021? Simak Gaji PNS Berdasarkan Golongan Berikut

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Staf Unit Pengaduan, Ini Syaratnya