Parapuan.co - Belakangan ini viral anak pejabat Ditjen Pajak yang mengendarai mobil mewah Rubicon terlibat dalam aksi penganiayaan.
Bukan itu saja, sebagaimana melansir Kompas.com, yang bersangkutan juga disebut belum membayar pajak untuk Rubicon yang dikendarainya.
Viralnya kasus ini akhirnya mendapat kecaman dari berbagai pihak, tak terkecuali Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Melalui akun media sosial pribadi, Sri Mulyani bahkan sampai memberikan sejumlah instruksi kepada tim Kemenkeu, antara lain seperti yang PARAPUAN rangkum di bawah ini:
1. Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan - dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang.
2. Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementrian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional.
3. Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kementrian Keuangan, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.
Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berlaku.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu.
Baca Juga: Masuk Bursa Calon Gubernur BI, Ini Perjalanan Karier Menkeu Sri Mulyani
Berkaitan dengan hal ini, barangkali banyak orang yang kemudian penasaran berapa gaji ASN di lingkungan Ditjen Pajak.
Pasalnya, mobil jeep Rubicon tergolong kendaraan mewah yang nilai pajaknya per tahun mencapai Rp6.678.000.
Gaji PNS di Ditjen Pajak
Diketahui, sosok yang mengendarai mobil Rubicon tersebut adalah putra dari Rafael Alun Trisambodo, salah seorang pejabat di Kantor Wilayah DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Jakarta.
PNS di Ditjen Pajak sebenarnya menerima besaran gaji pokok sebagaimana ASN pada umumnya, yaitu bergantung pada golongan jabatan.
Gaji pokok PNS Golongan I berada di kisaran Rp1,5 juta-Rp2,6 juta; Golongan II Rp2 juta-Rp3,8 juta; Golongan III Rp2,5 juta-Rp4,7 juta; dan Golongan IV Rp3 juta-Rp6 juta.
Hanya saja, PNS juga mendapatkan tunjangan kinerja, di mana tunjangan ASN di Ditjen Pajak paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah yang lain.
Mengutip Kompas.com, tunjangan kinerja di Ditjen Pajak tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan PNS paling atas, yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.
Sementara untuk jabatan di tingkat menengah seperti penilai PBB muda, tunjangannya sebesar Rp21.567.900, lalu pemeriksa pajak muda Rp25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp22.235.150.
Namun, merujuk pada Rafael Alun Trisambodo yang menjabat Kepala Bagian, ia termasuk golongan Eselon III.
Tunjangan kinerja untuk pejabat Eselon III di Ditjen Pajak paling rendah adalah Rp37,21 juta dan tertinggi Rp46,47 juta.
Kira-kira dengan tunjangan sebesar itu, bisa saja pejabat pajak menabung beberapa bulan untuk membeli Rubicon yang harganya berkisar antara ratusan juta sampai Rp1 miliar ya, Kawan Puan.
Bagaimana menurutmu?
Baca Juga: Lolos Seleksi CPNS 2021? Simak Gaji PNS Berdasarkan Golongan Berikut
(*)