Pertanyaan 2B yang Wajib Dipahami Pelaku UMKM sebelum Pinjam Uang ke Bank

Arintha Widya - Kamis, 23 Februari 2023
ilustrasi pertanyaan dari bank yang wajib dipahami pelaku umkm sebelum pinjam uang
ilustrasi pertanyaan dari bank yang wajib dipahami pelaku umkm sebelum pinjam uang BartekSzewczyk

Parapuan.co - Kawan Puan yang terjun ke dunia bisnis mungkin mulai merasakan tantangan setelah menjadi pelaku UMKM.

Menjadi pelaku UMKM membuat kita berusaha untuk mengembangkan usaha agar semakin besar dan menjangkau lebih banyak konsumen.

Namun untuk melakukannya, kita membutuhkan modal lebih besar untuk mengembangkan bisnis tersebut.

Salah satu sumber modal yang kerap dicari oleh pelaku UMKM adalah pinjaman dari bank, baik bank himbara (BRI, BNI, Mandiri) maupun swasta.

Akan tetapi meminjam uang untuk modal usaha ke bank tidak hanya harus memenuhi sejumlah persyaratan dokumen.

Kamu juga mesti dapat menjawab pertanyaan yang kerap diajukan oleh bank kepada pelaku usaha, yaitu pertanyaan 2B.

Hal tersebut disampaikan oleh Perencana Keuangan Bareyn Mochaddin seperti dikutip dari Antara via Kompas.com!

Pertanyaan 2B bagi Pelaku UMKM yang Akan Pinjam Uang ke Bank

Bareyn Mochaddin menjelaskan bahwa pelaku UMKM akan menghadapi pertanyaan 2B, yakni "Buat apa uangnya" dan "Bakal bisa membayar pinjaman atau tidak" saat meminjam uang ke bank.

Baca Juga: Ini Syarat Pinjam Uang di Kredivo, Cukup 5 Menit Uang Mudah Cair

Menurut Bareyn, kamu harus menjawab dengan penjelasan yang tepat untuk apa uang pinjaman tersebut nantinya.

Jika untuk modal usaha, maka kamu perlu menyampaikan kalau uang itu dipakai buat sesuatu yang produktif dan menghasilkan dampak positif bagi dirimu sebagai pelaku UMKM.

Apabila jawabanmu jelas, maka bank akan langsung bisa memperkirakan jawaban dari B yang kedua, di mana mereka tahu kamu bisa membayar cicilan nantinya.

Dan untuk mewujudkannya, membuktikan bahwa kamu dapat mengembangkan usaha dan membayar cicilan, pendapatan dari UMKM milikmu perlu dikelola dengan baik.

"Cara mengelolanya yang pertama adalah tetapkan niat bahwa uang yang didapatkan itu untuk usaha. Bukan untuk jalan-jalan, jajan-jajan, dan pulang kampung," tutur Bareyn.

Kedua, pelaku UMKM wajib memisahkan antara keuangan pribadi dan keuangan usaha mengingat ini merupakan prinsip dasar pengelolaan bisnis.

Dengan begitu, pelaku usaha bisa merencanakan pengembalian dana jauh-jauh hari dan tidak lewat dari tempo yang sudah ditetapkan bank yang memberikan pinjaman.

Lebih lanjut, Bareyn menegaskan kembali kepada pelaku UMKM agar tidak meminjam modal yang terlalu besar, terlebih jika kamu masih pemula.

Baca Juga: Viral Mahasiswa IPB Terlilit Pinjol hingga Rp2,1 Miliar, Ini Tips Aman Pinjam Uang dari Pinjol Legal

Pelaku UMKM pemula sebaiknya mengajukan kredit yang nilainya tidak lebih dari 30 persen dari omzet yang didapat setiap bulan.

Catat baik-baik informasi di atas jika kamu ingin meminjam modal ke bank untuk mengembangkan bisnismu, ya.

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja