LHKPN sebelumnya dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).
Namun usai KPK dibentuk, KPKPN dibubarkan dan LHKPN menjadi bagian dari KPK sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Ada pun tujuan diselenggarakannya LHKPN adalah agar KPK melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
Penyelenggara Negara yang Wajib Lapor Harta Kekayaan
Lantas, siapa saja penyelenggara negara yang wajib melaporkan hartanya kepada LHKPN KPK?
Simak uraiannya yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 berikut ini:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
Baca Juga: Sri Mulyani Sentil soal Pamer Kekayaan di Medsos, Ini 6 Jenis Harta yang Harus Dilaporkan