Mengenal Apa Itu LHKPN dan Pejabat Negara yang Wajib Lapor Kekayaan

Arintha Widya - Minggu, 26 Februari 2023
Ilustrasi apa itu LHKPN
Ilustrasi apa itu LHKPN Photo by Pixabay from Pexels

Parapuan.co - Kasus Mario Dandy putra pejabat Ditjen Pajak yang menganiaya seorang pemuda berbuntut panjang.

Bahkan, sampai mencuat kabar belasan ribu orang pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan belum melaporkan harta kekayaan mereka melalui LHKPN.

Apa itu LHKPN? Sebagian besar Kawan Puan mungkin cukup asing dengan singkatan yang satu ini.

Nah, ada baiknya kamu mengetahui tentang apa itu LHKPN sebagaimana dikutip dari laman kpk.go.id berikut ini!

Mengenal Apa Itu LHKPN?

LHKPN merupakan kepanjangan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang berada di bawah wewenang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

LHKPN menjadi laporan yang wajib disampaikan setiap penyelenggara negara, di mana mereka harus menyampaikan informasi jujur tentang harta kekayaannya.

Harta kekayaan yang wajib dilaporkan penyelenggara negara dalam LHKPN meliputi semua aset yang dimiliki, baik saat pertama menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Selain kewajiban lapor, penyelenggara negara juga harus bersedia mengumumkan harta kekayaannya ke publik dan mengizinkan diperiksanya hartanya tersebut.

Baca Juga: Masyarakat Bisa Pantau, Ini Cara Melihat Harta Kekayaan Pejabat Negara

LHKPN sebelumnya dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).

Namun usai KPK dibentuk, KPKPN dibubarkan dan LHKPN menjadi bagian dari KPK sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Ada pun tujuan diselenggarakannya LHKPN adalah agar KPK melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

Penyelenggara Negara yang Wajib Lapor Harta Kekayaan

Lantas, siapa saja penyelenggara negara yang wajib melaporkan hartanya kepada LHKPN KPK?

Simak uraiannya yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 berikut ini:

1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;

2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;

3. Menteri;

Baca Juga: Sri Mulyani Sentil soal Pamer Kekayaan di Medsos, Ini 6 Jenis Harta yang Harus Dilaporkan

4. Gubernur;

5. Hakim;

6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:

  • Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
  • Pimpinan Bank Indonesia;
  • Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
  • Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Jaksa;
  • Penyidik;
  • Panitera Pengadilan; dan
  • Pemimpin dan Bendaharawa Proyek (terdapat usulan jabatan ini sebaiknya dihapuskan).

Jabatan lain yang juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN yaitu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan intruksi tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Bahwasanya, jabaran-jabatan di bawah ini juga diwajibkan menyampaikan LHKPN:

1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara.

Baca Juga: Ramai Kasus Pejabat Ditjen Pajak yang Dipecat Sri Mulyani, Berapa Tarif Pajak Penghasilan Pejabat?

2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan.

3. Pemeriksa Bea dan Cukai.

4. Pemeriksa Pajak.

5. Auditor.

6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan.

7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat.

8. Pejabat pembuat regulasi.

Demikian informasi mengenai apa itu LHKPN dan siapa saja pejabat yang  wajib melaporkan harta kekayaannya.

Sekadar tambahan, bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Mudah-mudahan informasi di atas menambah wawasan Kawan Puan, ya.

Baca Juga: Apakah Pengangguran yang Punya NPWP Tetap Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya

(*)



REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat