2. Sanksi Bunga
Sanksi berupa bunga akan diberikan apabila SPT Tahunan telah dilaporkan, tetapi wajib pajak membetulkan dan menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar.
Wajib pajak akan dikenai sanksi membayar bunga sebesar 2 persen setiap bulan atas jumlah pajak yang pembayarannya kurang.
Jumlah bunganya dihitung sejak saat penyampaikan SPT berakhir sampai tanggal pembayaran.
Bila pembayaran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi bunga sebesar 2 persen per bulan.
Terhitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian sampai tanggal pembayaran.
Seandainya dalam pelaporan SPT ada kekurangan pembayaran, maka harus dibayar lunas sebelum SPT disampaikan.
Walau demikian, Pasal 18 PMK 243/PMK.03/2014 menjelaskan, terdapat beberapa golongan wajib pajak yang akan dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.
Pengecualian untuk lapor SPT berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria antara lain:
1. Wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh.
2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
Nah, Kawan Puan jangan sampai terlambat apalagi tidak melaporkan SPT jika tidak ingin kena sanksi di atas, ya.
Baca Juga: Catat, Cara Terbaru Melaporkan SPT Pajak Tahunan Pribadi Secara Online
(*)