Parapuan.co - Setiap tahunnya, wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk Pajak Penghasilan (PPh) paling lambat tanggal 31 Maret.
Tahun 2023 ini pun sama. Semua wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT maksimal akhir bulan depan.
Apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT, maka wajib pajak akan mendapatkan sanksi administrasi atau didenda.
Apa denda dan/atau sanksinya? Simak penjelasannya sebagaimana dilansir dari Kontan.co.id berikut ini!
Konsekuensi Telat Lapor SPT bagi Wajib Pajak
Sanksi bagi wajib pajak yang tidak lapor SPT tertuang dalam Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yaitu:
1. Membayar Denda
Pasal 7 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000 apabila tiak melaporkan SPT-nya.
Sementara untuk wajib pajak badan/perusahaan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Apakah Pengangguran yang Punya NPWP Tetap Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya
2. Sanksi Bunga
Sanksi berupa bunga akan diberikan apabila SPT Tahunan telah dilaporkan, tetapi wajib pajak membetulkan dan menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar.
Wajib pajak akan dikenai sanksi membayar bunga sebesar 2 persen setiap bulan atas jumlah pajak yang pembayarannya kurang.
Jumlah bunganya dihitung sejak saat penyampaikan SPT berakhir sampai tanggal pembayaran.
Bila pembayaran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi bunga sebesar 2 persen per bulan.
Terhitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian sampai tanggal pembayaran.
Seandainya dalam pelaporan SPT ada kekurangan pembayaran, maka harus dibayar lunas sebelum SPT disampaikan.
Walau demikian, Pasal 18 PMK 243/PMK.03/2014 menjelaskan, terdapat beberapa golongan wajib pajak yang akan dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.
Pengecualian untuk lapor SPT berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria antara lain:
1. Wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh.
2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
Nah, Kawan Puan jangan sampai terlambat apalagi tidak melaporkan SPT jika tidak ingin kena sanksi di atas, ya.
Baca Juga: Catat, Cara Terbaru Melaporkan SPT Pajak Tahunan Pribadi Secara Online
(*)