Parapuan.co - Kawan Puan, kamu mungkin mengira akan sulit bagi perempuan untuk menjadi seorang hakim.
Namun tahukah kamu, profesi sebagai hakim tak ubahnya pekerjaan seperti dokter, jaksa, pengacara, dan sebagainya, yang bisa dilakukan pula oleh perempuan.
Maka dari itu, memperingati Hari Kehakiman Nasional yang jatuh pada 1 Maret, kamu perlu mengetahui mengenai profesi hakim bagi perempuan.
Bagaimana cara menjadi hakim dan seperti apa prospek kerjanya? Simak penjelasan sebagaimana dikutip dari Gramedia.com berikut ini!
Pendidikan untuk Menjadi Hakim
Apabila Kawan Puan tertarik menjadi hakim, minimal kamu harus menempuh pendidikan S1 dan memperoleh gelar sarjana di bidang Ilmu Hukum.
S1 Ilmu Hukum umumnya akan berlangsung selama 4 tahun atau 8 semester.
Selama berkuliah, para mahasiswa jurusan hukum akan belajar tentang sistem hukum, baik yang terkait kehidupan masyarakat maupun kegiatan bisnis.
Mahasiswa jurusan Hukum juga bakal mempelajari perundang-undangan di Indonesia, termasuk hukum perdata, pidana, konstitusi, hukum dagang, tata negara, dan sebagainya.
Baca Juga: Profil Naomi Biden, Cucu Presiden AS Joe Biden yang Berprofesi sebagai Pengacara