Selain itu, ada pula hukum internasional dengan cakupan yag lebih luas.
Kamu juga akan melakukan banyak kajian terhadap berbagai kasus hukum, baik secara yuridis maupun normatif.
Pendidikan Lanjutan
Walau sudah lulus S1, kamu tidak serta merta langsung bisa menjalani profesi sebagai hakim.
Akan tetapi, kamu harus mengambil pendidikan khusus dari pendidikan hakim yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung.
Pendidikan khusus ini tidak berupa kuliah S2, tapi lebih kepada pelatihan yang dilakukan oleh internal organisasi Mahkamah Agung.
Setelah lulus, kamu juga mesti memenuhi sejumlah syarat untuk menjadi seorang hakim.
Ada pun syarat untuk menjadi hakim tercantum dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.
Syarat Menjadi Hakim
Baca Juga: Ini Jadwal Pendaftaran Masuk Kuliah Jalur SNBT 2023 dan Syaratnya