Simak persyaratannya di bawah ini sebagai gambaran bila kamu ingin menjadi hakim:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
3. Sarjana Hukum dan lulus pendidikan hakim.
4. Mampu secara jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
5. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 40 tahun.
6. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Nah, untuk tugas seorang hakim sendiri di antaranya memimpin dan bertanggung jawab atas kelancaran sidang perkara yang dipimpinnya.
Hakim juga menerima berkas perkara dan mengadili secara mandiri, adil, dan menetapkan putusan.
Kurang lebih, demikian informasi mengenai profesi hakim. Kawan Puan tertarik menjadi seorang hakim?
Baca Juga: Budaya Kerja 996 Dikecam Pengadilan Tinggi di China, Apa Itu?
(*)