Pada masa orde baru, presiden dipilih melalui musyawarah mufakat anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR berwenang memilih karena merupakan lembaga tertinggi negara yang anggotanya terdiri dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dari situ, diketahui bahwa masyarakat tidak secara langsung memilih presiden, melainkan melalui MPR.
Hal tersebut menimbulkan kericuhan politik di tahun 1998 setelah mahasiswa memprotes masa jabatan Presiden Soeharto yang mencapai 30 tahun.
Publik pun menuntut sistem dan mekanisme pemilihan diganti agar masyarakat bisa memilih sendiri presidennya.
2. Pemilihan Langsung
Berbagai protes dan perubahan terjadi di dunia politik Tanah Air sejak saat itu.
Kemudian diterapkanlah pemilihan langsung, di mana seluruh masyarakat yang berusia di atas 17 tahun bisa memilih presiden secara langsung.
Dalam perjalanannya, pemilihan langsung tidak hanya diterapkan untuk memilih pemimpin negara, tetapi juga gubernur, bupati, hingga ke lingkup desa.
Baca Juga: Sering Dianggap Sama, Ternyata Ini Perbedaan Kepala Desa dan Lurah